Bahwa pernyataan kemerdekaan Indonesia
tertanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan bentuk pernyataan untuk mengakhiri
segala penderitaan dan penindasan yang dilakukan oleh kaum kolonialisme.
Pernyataan kemerdekaan juga terkandung makna bahwa rakyat Indonesia berhendak
membangun sebuah tatanan kehidupan kebangsaan yang lebih adil dan beradab.
Kehendak ini kemudian dituangkan dan diabadikan ke dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 pada aline ke empat. Bahwa Indonesia yang hendak diwujutkan dan dicita-citakan
adalah Indonesia yang melindungi segenab bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujutkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Keinginan inilah yang hendak kita wujutkan untuk Indonesia
yang berdaulat. Maka dari itu siapapun yang memimpin bangsa ini untuk tetap
komitmen pada cita-cita perjuangan rakyat.
Dalam kenyataannya selama Indonesia
dalam kurung waktu enam puluh delapan tahun menikmati kemerdekaannya,
menunjukan bangsa ini semakin jauh dari semangat dan cita-cita kemerdekaan itu,
bahkan terlihat penyimpangan dalam berbagai bentuk yang mengarah pada penghancuran kebangsaan Indonesia. Penjahahan
fisik telah berhasil di usir dari bumi nusantara namun kemudian ia lahir
kembali dalam bentuk penjajahan baru untuk mengkerdilkan Indonesia.
Indonesia adalah negara yang
berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan
rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur. Sebelum Bangsa
Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak
memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah
Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk
dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan
Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan
diperlakukan semena-mena.
Kedaulatan
rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat berarti mereka sebagai penyelenggara pemerintahan
terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan
oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan
dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun
demokrasi perwakilan,
Pemerintahan
yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan
keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif
(pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat
undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan
eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus
melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat
banyak.
gerakan reformasi 1998 yang telah
berhasil melengserkan presiden soeharto dari tampuk keuasaannya, setelah berkuasa selama 32 tahun
adalah bukti sejarah bahwa rakyat Indonesia berkeinginan untuk hidupa dalam
suatu tatanan kehidupan kebangsaan yang berkeadilan, berharkat dan
bermartabat untuk mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur. Rakyat sadar
sungguh bahwa kekuasaan ode baru telah gagal mengantarkan pada misi pencapaian
cita-cita dibangunya Negara Indonesia.
Bahwa
sekalipun kekuasaan soeharto telah dilengserkan bukan berarti kekuasaan para
kapitalis ikut sirna dalam kehidupan kebangsaan rakyat Indonesia. Bahwa Kepentingan
politik asing belum juga hengkang dari negeri ini. Bahkan cara-cara cerdik dan
picik dijalankan demi ambisi serta arogansi menguasai Indonesia. Segala
tindakan dihalalkan dengan tujuan menghegemoni dan bahkan mengeruk kekayaan
alam tanah air. Penjajahan tak lagi dilakukan secara fisik, melainkan menguasai
kekuatan politik parlemen.Instrumen negara (baca: parlemen)
kini di bawah kendali asing, diakui atau tidak. Para elit politik yang duduk di
kursi empuk kekuasaan lebih memilih menghamba pada kepentingan asing. Klaim
penguasa parlemen sebagai wakil rakyat menjadi slogan belaka. Eksistensi
parlemen tak lebih tukang stempel rezim asing. Mereka Berada dalam ketiak
kepentingan asing, cara berpikir dan perilaku elit parlemen mengarah pada
kehendak apa yang diinginkan orang luar. Tidak heran bila berbagai produk
kebijakan dan aturan perundang-undangan yang dihasilkan dari gedung wakil
rakyat, apalagi yang menyangkut masalah ekonomi nasional berpihak pada kuasa
asing.
Pelanggengan kekuasaan asing melalui
jalur konstitusi di parlemen tampak vulgar ketika kekuasaan Soeharto rontok
pada 1998. Ketika rezim Orde Baru diruntuhkan akibat hantaman krisis ekonomi
yang disertai tekanan-tekanan politik dari dalam dan luar negeri, gegap gempita
jargon perubahan seakan mewarnai langit Indonesia yang mendadak dilanda demam
reformasi. Tidak pernah dibayangkan oleh kebanyakan orang bahwa euforia
reformasi justru menjadi “jembatan emas” bagi penetrasi dan perluasan
kepentingan asing dalam ekonomi Indonesia. Sumber daya ekonomi Indonesia ingin
dikuasai asing melalu jalur elegan. Yakni mengendalikan konstitusi dan memasang
orang-orang yang pro kepentingan asing di dalam parlemen. Walhasil, melalui
rahim parlemen banyak peraturan Undang-Undang yang dihasilkan memiliki spirit
kuat menghamba pada asing. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar dan munculnya
berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah yang diwarnai semangat
liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi dalam banyak hal telah memberikan
jalan seluas-luasnya bagi kekuatan-kekuatan asing untuk lebih mendominasi
ekonomi Indonesia.
Dalam bahasa hiperbolik,
langkah-langkah perencanaan, penentuan, dan pendiktean kebijakan oleh aneka
kekuatan asing itu bisa disebut sebagai sebuah “kudeta konstitusional”. Yakni
sebuah pengambilalihan hak dan wewenang mengeksploitasi bumi Indonesia dan
seluruh penghuninya melalui cara-cara yang “sah secara hukum”, yaitu melalui
pendiktean substansi kebijakan lewat aturan-aturan berkekuatan hukum yang
dibuat oleh pemerintah atau pun parlemen.“Kudeta konstitusional” secara legal
formal tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan. Akan tetapi, secara
substansial keabsahannya mesti digugat dan terus dipertanyakan, mengingat misi
kemerdekaan bangsa ini bukanlah melempangkan “jalan kembali” atau memfasilitasi
kekuatan-kekuatan asing untuk kembali menjajah negeri ini secara
“konstitusional” dan “elegan”. Seperti sering diungkapkan oleh para pendiri
bangsa, kemerdekaan mestinya menjadi “jembatan emas” bagi pengingkatan
kemakmuran dan keadilan bagi bangsa ini sebagai tuan rumah yang berdaulat di
negerinya sendiri.
Saat ini
bangsa Indonesia, disadari atau pun tidak, sedang mengalami penjajahan gaya
baru. Bangsa asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional masuk dengan
segala cara untuk dapat melakukan eksploitasi kekayaan Indonesia. Selain
melalui sistem politik dan hukum mereka juga masuk melalui sistem ekonomi.
Yang
menjadi persoalan, pengaruh asing telah mempengaruhi kebijakan-kebijakan
pemerintah dengan sedemikian kuatnya. Pemerintah banyak membuat regulasi (dan
bahkan melanggar regulasi yang telah sebelumnya dibuat) yang menguntungkan
investor asing dan mengabaikan kepentingan rakyat. Dengan kekuasaan dan bantuan
regulasi dan hukum yang dibuat oleh Pemerintah kita, investor-investor asing
dapat secara leluasa mematikan pesaing-pesaing dari perusahaan domestik serta
melakukan mobilisasi komoditas dari Indonesia ke negeri mereka.
Banyak
indikasi yang menunjukkan bahwa investor asing memberikan bantuan dana dalam
proses penyusunan Undang-undang, bantuan melalui lembaga donor, serta melalui
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengkritisi pembuatan Undang-undang
tersebut dan menyuarakan kepentingan mereka. Beberapa produk undang-undang dan
peraturan yang nyata-nyata lebih memihak kepentingan asing dibandingkan
kepentingan nasional antara lain UU Migas, UU Sumber Daya Air, RUU Penanaman
Modal Asing (PMA) dan berbagai peraturan di bidang PMA. Sekarang kapitalisme sudah
bertransformasi menjadi imperialisme dan bentuk imperialisme sendri sudah
semakin nyata. Produk-produk impor membanjiri Indonesia. Pengelolaan sumber
daya didominasi oleh perusahaan asing, bahkan seolah negeri ini tidak akan
bergerak tanpa campur tangan investor asing. Hutang luar negeri warisan orde
baru semakin melilit. Kapitalisme tidak hanya dalam ekonomi, tapi sudah
merambah dalam dunia politik, pendidikan dan sosial budaya. Meskipun bentuknya
berbeda-beda, dampaknya tetap sama kesenjangan antara kaum punya dan kaum papa
semakin nyata.
Atas Bacaan di atas menunjukan dengan jelas bahwa
kekuasaan kolinialisme baru masi tetap kuat mencengkram bangsa Indonesia,
bahkan kolonialisme baru itu telah mendapat legitimasi melalui prodak
undang-undang yang dibuat dan ditetapkan oleh para elit pemagang kekuasaan,
akibatnya bangsa ini kehilangan kedaulatan dan kemandirian disegala bidang.
Kita sebagai bangsa telah kehilangan kedaulatan politik, ekonomi, budaya,
pangan, energyi bahkan pendidikanpun tidak lepas dari hegomoni kapatalis asing.
Dalam konteks ini Sesungguhnya siapapun yang akan menjadi pemimpin bangsa
kedepan, tidak akan pernah membawa perubahan yang berarti bagi kepentingan
rakyat dan bangsa, Sepanjang undang-undang yang pro kepentingan asing yang ada
saat ini belum dihapus ataupun direvisi. Bahkan bisa jadi pemimpin yang lahir
tidak lebih dari sekedar pelengkap dari sempurnanya penjajahan gaya baru. Untuk
itu pemilihan umum yang direncanakan akan
dilaksanakan pada tahun 2014 ke depan harus di tunda, sampai dengan direvisinya
undang-undang yang pro kepada kepentingan asing.
Oleh karena itu kami
sebagai anak bangsa yang bernaung dalam komponen Pergerakan Masiswa Islam
Indonesia mengeluarkan resolusi untuk Indonesia, Sembilan Perjuangan Rakyat
(Sembako), Yaitu:
1.
TUNDA PEMILU sampai direvisinya
UU Politik – ekonomi yang pro kepentingan asing.
2.
Nasionalisasi asset pertambangan
dan energi
3.
Wujudkan kedaulatan pangan ;
Tolak Impor pangan dan perbesar subsidi untuk sektor pertanian
4.
Usut tuntas kasus korupsi :
Century, BLBI dan Hambalang.
5.
Tolak Komesialisas Pendidikan
6.
Perkuat diplomasi internasional
untuk penguatan kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia.
7.
Tolak pencabutan Subsidi BBM
8.
Hapus hutang luar lama, tolak
hutang baru sebagai bentuk penjajahan baru.
9.
Wujudkan consensus nasional baru,
system ekonomi, system politik berdasarkan Pancasila.
Nb : Rencana Aksi
Nasional PMII dalam Peringatan Hari lahir 53 Tahun pada hari Rabu, 17 april
2013, diharapkan kepada PKC, PC, Komisariat, Rayon PMII untuk turun ke jalan,
harap dapat memberitahukan hal tersebut dan dapat menghubungi HP 08126352652
A.Jabidi Ritonga
Koordinator Aksi
Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar