Breaking News
Flag Counter

Senin, 15 April 2013

Sembilan Pokok Perjuangan Rakyat (SEMBAKO) : Resolusi PMII Untuk Indonesia



Bahwa pernyataan kemerdekaan Indonesia tertanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan bentuk pernyataan untuk mengakhiri segala penderitaan dan penindasan yang dilakukan oleh kaum kolonialisme. Pernyataan kemerdekaan juga terkandung makna bahwa rakyat Indonesia berhendak membangun sebuah tatanan kehidupan kebangsaan yang lebih adil dan beradab. Kehendak ini kemudian dituangkan dan diabadikan ke dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada aline ke empat. Bahwa Indonesia yang hendak diwujutkan dan dicita-citakan adalah Indonesia yang melindungi segenab bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan  mewujutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan inilah yang hendak kita wujutkan untuk Indonesia yang berdaulat. Maka dari itu siapapun yang memimpin bangsa ini untuk tetap komitmen pada cita-cita perjuangan rakyat.

Dalam kenyataannya selama Indonesia dalam kurung waktu enam puluh delapan tahun menikmati kemerdekaannya, menunjukan bangsa ini semakin jauh dari semangat dan cita-cita kemerdekaan itu, bahkan terlihat penyimpangan dalam berbagai bentuk yang mengarah  pada penghancuran kebangsaan Indonesia. Penjahahan fisik telah berhasil di usir dari bumi nusantara namun kemudian ia lahir kembali dalam bentuk penjajahan baru untuk mengkerdilkan Indonesia. 
Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur. Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan,
Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
gerakan reformasi 1998 yang telah berhasil melengserkan presiden soeharto dari tampuk  keuasaannya, setelah berkuasa selama 32 tahun adalah bukti sejarah bahwa rakyat Indonesia berkeinginan untuk hidupa dalam suatu tatanan kehidupan   kebangsaan yang berkeadilan, berharkat dan bermartabat untuk mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur. Rakyat sadar sungguh bahwa kekuasaan ode baru telah gagal mengantarkan pada misi pencapaian cita-cita dibangunya Negara Indonesia.
Bahwa sekalipun kekuasaan soeharto telah dilengserkan bukan berarti kekuasaan para kapitalis ikut sirna dalam kehidupan kebangsaan rakyat Indonesia. Bahwa Kepentingan politik asing belum juga hengkang dari negeri ini. Bahkan cara-cara cerdik dan picik dijalankan demi ambisi serta arogansi menguasai Indonesia. Segala tindakan dihalalkan dengan tujuan menghegemoni dan bahkan mengeruk kekayaan alam tanah air. Penjajahan tak lagi dilakukan secara fisik, melainkan menguasai kekuatan politik parlemen.Instrumen negara (baca: parlemen) kini di bawah kendali asing, diakui atau tidak. Para elit politik yang duduk di kursi empuk kekuasaan lebih memilih menghamba pada kepentingan asing. Klaim penguasa parlemen sebagai wakil rakyat menjadi slogan belaka. Eksistensi parlemen tak lebih tukang stempel rezim asing. Mereka Berada dalam ketiak kepentingan asing, cara berpikir dan perilaku elit parlemen mengarah pada kehendak apa yang diinginkan orang luar. Tidak heran bila berbagai produk kebijakan dan aturan perundang-undangan yang dihasilkan dari gedung wakil rakyat, apalagi yang menyangkut masalah ekonomi nasional berpihak pada kuasa asing.
Pelanggengan kekuasaan asing melalui jalur konstitusi di parlemen tampak vulgar ketika kekuasaan Soeharto rontok pada 1998. Ketika rezim Orde Baru diruntuhkan akibat hantaman krisis ekonomi yang disertai tekanan-tekanan politik dari dalam dan luar negeri, gegap gempita jargon perubahan seakan mewarnai langit Indonesia yang mendadak dilanda demam reformasi. Tidak pernah dibayangkan oleh kebanyakan orang bahwa euforia reformasi justru menjadi “jembatan emas” bagi penetrasi dan perluasan kepentingan asing dalam ekonomi Indonesia. Sumber daya ekonomi Indonesia ingin dikuasai asing melalu jalur elegan. Yakni mengendalikan konstitusi dan memasang orang-orang yang pro kepentingan asing di dalam parlemen. Walhasil, melalui rahim parlemen banyak peraturan Undang-Undang yang dihasilkan memiliki spirit kuat menghamba pada asing. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar dan munculnya berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah yang diwarnai semangat liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi dalam banyak hal telah memberikan jalan seluas-luasnya bagi kekuatan-kekuatan asing untuk lebih mendominasi ekonomi Indonesia.

Dalam bahasa hiperbolik, langkah-langkah perencanaan, penentuan, dan pendiktean kebijakan oleh aneka kekuatan asing itu bisa disebut sebagai sebuah “kudeta konstitusional”. Yakni sebuah pengambilalihan hak dan wewenang mengeksploitasi bumi Indonesia dan seluruh penghuninya melalui cara-cara yang “sah secara hukum”, yaitu melalui pendiktean substansi kebijakan lewat aturan-aturan berkekuatan hukum yang dibuat oleh pemerintah atau pun parlemen.“Kudeta konstitusional” secara legal formal tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan. Akan tetapi, secara substansial keabsahannya mesti digugat dan terus dipertanyakan, mengingat misi kemerdekaan bangsa ini bukanlah melempangkan “jalan kembali” atau memfasilitasi kekuatan-kekuatan asing untuk kembali menjajah negeri ini secara “konstitusional” dan “elegan”. Seperti sering diungkapkan oleh para pendiri bangsa, kemerdekaan mestinya menjadi “jembatan emas” bagi pengingkatan kemakmuran dan keadilan bagi bangsa ini sebagai tuan rumah yang berdaulat di negerinya sendiri.
Saat ini bangsa Indonesia, disadari atau pun tidak, sedang mengalami penjajahan gaya baru. Bangsa asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional masuk dengan segala cara untuk dapat melakukan eksploitasi kekayaan Indonesia. Selain melalui sistem politik dan hukum mereka juga masuk melalui sistem ekonomi.
Yang menjadi persoalan, pengaruh asing telah mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah dengan sedemikian kuatnya. Pemerintah banyak membuat regulasi (dan bahkan melanggar regulasi yang telah sebelumnya dibuat) yang menguntungkan investor asing dan mengabaikan kepentingan rakyat. Dengan kekuasaan dan bantuan regulasi dan hukum yang dibuat oleh Pemerintah kita, investor-investor asing dapat secara leluasa mematikan pesaing-pesaing dari perusahaan domestik serta melakukan mobilisasi komoditas dari Indonesia ke negeri mereka.
Banyak indikasi yang menunjukkan bahwa investor asing memberikan bantuan dana dalam proses penyusunan Undang-undang, bantuan melalui lembaga donor, serta melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengkritisi pembuatan Undang-undang tersebut dan menyuarakan kepentingan mereka. Beberapa produk undang-undang dan peraturan yang nyata-nyata lebih memihak kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional antara lain UU Migas, UU Sumber Daya Air, RUU Penanaman Modal Asing (PMA) dan berbagai peraturan di bidang PMA. Sekarang kapitalisme sudah bertransformasi menjadi imperialisme dan bentuk imperialisme sendri sudah semakin nyata. Produk-produk impor membanjiri Indonesia. Pengelolaan sumber daya didominasi oleh perusahaan asing, bahkan seolah negeri ini tidak akan bergerak tanpa campur tangan investor asing. Hutang luar negeri warisan orde baru semakin melilit. Kapitalisme tidak hanya dalam ekonomi, tapi sudah merambah dalam dunia politik, pendidikan dan sosial budaya. Meskipun bentuknya berbeda-beda, dampaknya tetap sama kesenjangan antara kaum punya dan kaum papa semakin nyata.
Atas Bacaan di atas menunjukan dengan jelas bahwa kekuasaan kolinialisme baru masi tetap kuat mencengkram bangsa Indonesia, bahkan kolonialisme baru itu telah mendapat legitimasi melalui prodak undang-undang yang dibuat dan ditetapkan oleh para elit pemagang kekuasaan, akibatnya bangsa ini kehilangan kedaulatan dan kemandirian disegala bidang. Kita sebagai bangsa telah kehilangan kedaulatan politik, ekonomi, budaya, pangan, energyi bahkan pendidikanpun tidak lepas dari hegomoni kapatalis asing. Dalam konteks ini Sesungguhnya siapapun yang akan menjadi pemimpin bangsa kedepan, tidak akan pernah membawa perubahan yang berarti bagi kepentingan rakyat dan bangsa, Sepanjang undang-undang yang pro kepentingan asing yang ada saat ini belum dihapus ataupun direvisi. Bahkan bisa jadi pemimpin yang lahir tidak lebih dari sekedar pelengkap dari sempurnanya penjajahan gaya baru. Untuk itu  pemilihan umum yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2014 ke depan harus di tunda, sampai dengan direvisinya undang-undang yang pro kepada kepentingan asing.
Oleh karena itu kami sebagai anak bangsa yang bernaung dalam komponen Pergerakan Masiswa Islam Indonesia mengeluarkan resolusi untuk Indonesia, Sembilan Perjuangan Rakyat (Sembako), Yaitu:
1.      TUNDA PEMILU sampai direvisinya UU Politik – ekonomi yang pro kepentingan asing.
2.      Nasionalisasi asset pertambangan dan energi
3.      Wujudkan kedaulatan pangan ; Tolak Impor pangan dan perbesar subsidi untuk sektor pertanian
4.      Usut tuntas kasus korupsi : Century, BLBI dan Hambalang.
5.      Tolak Komesialisas Pendidikan
6.      Perkuat diplomasi internasional untuk penguatan kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia.
7.      Tolak pencabutan Subsidi BBM
8.      Hapus hutang luar lama, tolak hutang baru sebagai bentuk penjajahan baru.
9.      Wujudkan consensus nasional baru, system ekonomi, system politik berdasarkan Pancasila.
Nb : Rencana Aksi Nasional PMII dalam Peringatan Hari lahir 53 Tahun pada hari Rabu, 17 april 2013, diharapkan kepada PKC, PC, Komisariat, Rayon PMII untuk turun ke jalan, harap dapat memberitahukan hal tersebut dan dapat menghubungi HP 08126352652

A.Jabidi Ritonga
Koordinator Aksi Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




Designed By